Copyright © Dishub Bontang All rights reserved
Peraturan
Bupati Bontang nomor 118 tahun 2020 BAB III Kedudukan, Tugas pokok dan fungsi 
Bagian
kesatu kedudukan pasal 7 :
1.     
Dinas merupakan unsur
pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
2.     
Dinas dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah. 
Bagian
kedua tugas pokok pasal 8 Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan,
menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah pada bidang urusan perhubungan;
Bagian
ketiga fungsi pasal 9 dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 Dinas mempunyai fungsi : 
a.   
Perumusan kebijakan teknis
dalam bidang perhubungan; 
b.   
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang perhubungan; 
c.   
Pengawasan dan pembinaan
tugas bidang perhubungan; 
d.   
Pengelolaan administrasi
kesekretariatan; dan 
e.   
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Copyright © Dishub Bontang All rights reserved